Konten [Tampil]
#Salaman kepada Lawan Jenis gak mahram, Boleh Gak??
Saya
petikkan kultwit tentang #salaman dari Mas Ahmad Syukron Amin, seorang alumnus dari universitas di Yaman (@syukronamin),seorang muslim yang pemikirannya moderat (menurut saya, ^^)
- Hukum #salaman antara seorang Muslim dengan Muslimah yang bisa dinikahi termasuk diskursus Fiqh. Ia tidak ada korelasinya dengan Syariah.
- #Salaman dalam term Fiqh disebut 'mushafahah'. Topik ini debatable sejak wafatnya Rasul hingga sekarang. Karena ada kaitannya dengan wudhu.
- Ulama yang melarang #salaman antara lawan jenis yang non mahram, dasarnya analogi pendapat batalnya wudhu karena jabat tangan.
- Sebagaimana hukum2 cabang lainnya, hukum #salaman juga variatif dalam Fiqh lintas Mazhab. Ini karena perbedaan Tafsir Teks (Quran-Hadits).
- Menurut Hanafi (termasuk mazhab yang berusia tua), #salaman dengan non mahram tidak membatalkan wudhu. Ada beberapa dalil dari Hadits.
- Di antara dalil #salaman yang digunakan mazhab Hanafi a.l.: HR Bukhari dlm kitab Adab yang juga dishahihkan oleh Ahmad & Ibnu Majah.
- #Salaman merupakan bentuk penghormatan. Begitu pun dengan cipika-cipiki. Dalam HR Dawud, tidak disinggung jenis kelamin orang yang jabat tangan.
- Aisyah RA dengan tegas pernah menjelaskan, bahwa Rasul pernah sebelum shalat mengecup keningnya, tanpa harus wudhu lagi. #salaman
- Dalam HR Ummu Athiyah dikisahkan, bahwa Rasul ketika membai'at (ikrar sumpah) seorang Sahabat wanita, beliau melakukan #salaman.
- Pendapat yang mengatakan Rasul tidak prnh sekali pun #salaman dengan Shahabat wanita, terbantahkan dalam HR Bukhari no 2318.
- Aisyah RA: "Rasul pernah saat sujud, dahi beliau tersentuh kakinya." Lihat HR Bukhari no 382. That's why, #salaman tidak membatalkan.
- Dalil2 bersentuhan tidak batalkan wudhu, a.l.: HR Muslim: 486, Ahmad: 6/260 & 25766, an-Nasa’i: 166 & Abu Daud: 179 #salaman
- Jadi, jelas sekali, jika bersentuhannya kulit non-mahram tidak batalkan wudhu, maka #salaman juga boleh, begitu pun cipika-cipiki.
- Qiyas (analoginya) ialah, Rasul pernah mengecup kening Aisyah, & itu tidak membatalkan wudhu Rasul. Apalagi hanya #salaman.
- Menurut Ali RA, Ibn Abbas, Thawus, al-Hasan, ‘Ata’ bin Abi Rabah & at-Tsauri: #salaman dengan non-mahram tidak membatalkan wudhu.
- Pakar Fiqh setelah Hanafi banyak yg berfatwa bahwa #salaman dengan non-mahram membatalkan wudhu. Dalil mereka, QS an-Nisa : 43.
- Mazhab Fiqh yang berfatwa #salaman membatalkan wudhu, pasti akan kebingungan saat menghadapi situasi di Masjidil Haram Makkah.
- Pendapat yang mengatakan #salaman dapat membatalkan wudhu itu literal dari term 'al-lamas' (bersentuhan). Islam perlu kontekstual.
- Mnrt fatwa, bahwa #salaman tidak batalkan wudhu, karena 'al-lams' dalam QS an-Nisa : 43 maksudnya bersetubuh, bukan sentuhan.
- Menurut Imam Hanafi & Ahmad, meskipun saat #salaman horny, hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Tapi batalnya karena faktor jima' (ML).
- Artinya, Muslim yang #salaman ataupun cipika-cipiki dengan non mahram, sampai horny pun, menurut Hanafi & Ahmad tidak batalkan wudhu.
- Jika #salaman & cipika-cipiki saja tidak membatalkan wudhu. Maka, di luar wudhu tentu tidak dilarang. Ini fleksibel.
- Pendapat yang mengatakan, #salaman & cipika-cipiki dilarang adalah pendapat yang paranoid. Islam jadi dipandang rigid.
- Jikalau #salaman & cipika-cipiki dengan non mahram dilarang, maka pantaslah jika Islam disebut sebagai agama yang kolot.
- Ulama yang moderat, biasanya bisa dilihat dari cara memperlakukan wanita non mahram. Mereka mau #salaman seperti lazimnya.
- Syeikh Qaradhawi, Aly Jumuah, Kyai Sahal adalah contoh Ulama moderat, yang membolehkan #salaman dengan non mahram.
- Kenapa di Melayu banyak Muslim yang tidak berani #salaman dengan non mahram? Jawabnnya, karena mereka parsial dalam memahami suatu hukum.
- Agar tidak parsial, maka jika #salaman non mahram dibolehkan, maka cipika-cipiki pun tidak dilarang. Itu cara penghormatan.
- Bila sudah tahu dalil2 bolehnya bersentuhan dengan non mahram, a.k.a #salaman. Maka, alasan apa lagi yang membuatmu kolot?
- Berbeda dengan Hanafi & Ahmad. Menurut Maliki & Hanbali, #salaman dapat membatalakn wudhu, dengan syarat jika horny. Syafi'i lebih ketat lagi.
- Menurut Syafi'i, #salaman meski tidak horny pun membatalkan wudhu. Hal tersebut akan kesusahan saat dalam situasi musim haji.
- Bayangkan, jika anda sedang dalam kerumunan massa seperti saat musim haji. Apakah anda akan batal berkali2 wudhunya? #salaman
- Agar tidak literal, sila cek penjelasan QS an-Nisa : 43 dalam Tafsir Ibn Katsir & Habrul Ummah. Di situ, #salaman tidak batalkan wudhu.
- So far, jika untuk menghadap Allah (Shalat) #salaman & cipika-cipiki non mahram saja boleh. Masa di luar Shalat dilarang?
- Simplenya, wudhu anda karena #salaman / cipika-cipiki saja tidak batal. Masa' dalam keadaan tidak mau Shalat dilarang?
- Rasul saja berkali2 menyentuh kulit Aisyah yang non mahramnya, & itu tidak membatalkan wudhunya. Kenapa #salaman saja takut?
- Premisnya, cipika-cipiki itu dianalogikan dengan #salaman. Karena tujuan keduanya sama. Jangan sampai Islam dianggap kolot
- Kalau alasannya takut penularan bakteri, mengapa #salaman dengan sesama jenis kelamin tidak dilarang? Jadi terbantahkan.
- Konklusinya, pelarangan #salaman & / cipika-cipiki dengan non mahram bukanlah konsensus. Moderatlah dalam berinteraksi.
Post a Comment
Post a Comment