Perkembangan zaman yang diiringi perkembangan teknologi semakin pesat menjadikan kita harus aktif untuk mengikuti setiap perubahannya. Namanya perubahan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Begitu pula era digital, kejahatan berbasis digital pun semakin marak terjadi, mulai dari penipuan hingga pencurian uang secara mudah.
Apa Itu Kejahatan Siber (Cyber Crime)
Selama kita hidup, kebaikan dan kejahatan selalu ada. Kejahatan ini bukan hanya terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Kejahatan yang terjadi di dunia maya inilah yang disebut dengan kejahatan siber atau cyber crime. Sesuai dengan namanya, kejahatan yang terjadi di dunia maya ini menggunakan komputer dan akses internet sebagai sarana untuk merugikan pihak lain.
Cybercrime telah terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, khususnya di bidang perbankan. Sejak itu, Indonesia telah menyaksikan banyak kejahatan dunia maya, termasuk pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak ketiga, dan ponografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, cara lain bisa dengan membobol media sosial, data pribadi selanjutnya bisa melakukan transaksi pada rekening si korban.
Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus.
Jenis kejahatan ini pun meningkat selama pandemi di mana perubahan gaya hidup masyarakat yang beralih ke digital. Ketika tidak diiringi dengan literasi digital yang baik, maka yang terjadi adalah banyaknya orang yang kehilangan uang akibat terbobolnya rekening melalui berbagai jenis kejahatan siber ini.
Apa Saja Jenis Kejahatan Siber
Banyaknya jenis kejahatan yang terjadi dunia maya, diharapkan bisa membuat setiap pengguna internet selalu waspada. Selain bisa merugikan diri sendiri, penyalahgunaan data pribadi pengguna internet juga akan bisa merugikan orang lain. Berikut ini beberapa contoh kejahatan yang kerap terjadi di dunia maya.
1. Serangan Ransomware
Ransomware adalah malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna. Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.
Pelaku akan meminta uang tebusan ke korban jika ingin ransomware dihapus atau dimusnahkan. Apabila korban tidak mengabulkan permintaan tersebut, pelaku tak segan mengancam akan membuat data menjadi korup alias tidak bisa digunakan lagi.
Nah, langkah pertama untuk mencegah adanya ransomware adalah melindungi perangkat kita dengan memasang antivirus atau aplikasi pelindung data.
2. Penipuan Online
Penipuan online atau penipuan digital yang saat ini makin banyak modusnya. Di antaranya adalah modus penipuan berkedok foto selfie dengan KTP atau identitas diri.
Foto selfie bersama KTP biasanya menjadi salah satu syarat registrasi online akun keuangan, seperti dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online.
Bisa saja kamu terjebak aplikasi pinjaman online palsu yang dibuat sedemikian rupa. Kemudian oleh pelaku, data kamu dipakai untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, atau digunakan sesuka hati untuk pinjaman online ilegal.
3. Phishing
Phising adalah salah satu jenis kejahatan di dunia maya yang bertujuan untuk mengelabui korbannya. Pengelabuan korban ini kemudian akan membuat pelaku kejahatan mencuri data penting korbannya, misalnya seperti nomor identitas diri, password akun atau rekening, PIN bank, serta informasi lain yang kemudian memunculkan kerugian bagi korbannya.
Aksi phising ini biasa dilakukan oleh pelakunya melalui berbagai media, mulai dari email hingga media sosial. Sebagai contoh, pelaku mengirimkan email yang berisikan link palsu, yang mana pada saat korban masuk ke link tersebut, data pribadi korban akan bisa dicuri dan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Maka, cara menghindarinya adalah jangan pernah asal mengeklik tautan bahkan tautan yang bukan resmi.
4. Skimming
Jenis kejahatan cyber crime lain yang harus diwaspadai, yakni skimming. Skimming adalah kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.
Cara kerjanya membobol informasi pengguna memakai alat yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau di mesin gesek EDC.
Dengan teknik tersebut, pelaku bisa menggandakan data yang terdapat dalam pita magnetik di kartu kredit maupun debit. Kemudian memindahkan informasi ke kartu ATM kosong. Akhirnya, pelaku bisa dengan mudah menguras saldo rekening nasabah.
Cara menghindarinya adalah setiap hendak transaksi di ATM, kamu bisa memastikan dulu pada bagian atas langit-langit penutup tombol sebelum memasukkan PIN ATM.
Skimming juga bisa terjadi saat kamu sedang melakukan transaksi belanja online. Ketika kartu debit atau kartu kredit terhubung pada gawai, risiko terkena skimming menjadi lebih tinggi.
Ponsel atau laptop terkoneksi dengan internet sehingga memudahkan pelaku meretas atau mengambil data kartu kredit atau kartu debit. Terlebih jika menggunakan koneksi wifi publik. Jadi, pastikan setiap transaksi online pakai jaringan internet pribadi.
5. Pencurian OTP (One Time Password)
One Time Password (OTP) merupakan kode rahasia yang paling sering digunakan di internet, khususnya saat bertransaksi atau melakukan aktivitas online. Kode verifikasi sekali pakai ini biasanya terdiri dari 4-6 karakter kata unik. OTP dikirimkan melalui SMS atau e-mail dengan waktu sangat singkat sekitar 2 menit.
Kode ini merupakan langkah keamanan untuk mengakses laman atau bertransaksi melalui autentikasi dua akun. Oleh karena itu, jangan pernah sekali pun membagikan kode OTP ini kepada siapa pun.
6. Vishing (Voice Phishing)
Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengakui dari pihak bank. Seperti yang pernah terjadi kepada ibuku di rumah
Awalnya mendapat SMS memenangkan undian, kemudian ada telepon yang mengaku dari pihak Bank yang ingin konfirmasi. Untungnya ada adik yang memandu ibu bahwa penelepon adalah penipu. Sehingga tak lama langsung telepon tersebut langsung ditutup saja.
Bentuk kejahatan ini dengan memainkan psikologi korban. Sampai korban terjebak dalam semua skenario dan akhirnya melayang sudah semua isi rekening tabungan korban.
7. SIM Swap
Pencurian data mengambil alih nomor HP untuk mengakses akun perbankan korban. Kejahatan SIM swap ini mengambil alih SIM card korban. Nanti yang aktif adalah SIM card milik pelaku bukan lagi punya korban.
Hah, kok bisa jadi milik pelaku? Begini caranya:
- Awalnya pelaku akan mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai korban.
- Selanjutnya pelaku akan melakukan penggantian SIM card melalui gerai operator atau bisa lewat sms
- Setelah melakukan penggantian SIM Card dan kelar verifikasi, maka kartu SIM baru akan aktif sebagai pengganti SIM lama yang masih ada pada korban sebagai pemilik sah.
- Operator seluler akan menonaktifkan SIM card lama pada pemilik sah dan mengaktifkan SIM card pada pelaku penipuan.
- Transaksi bisa dilakukan lewat SIM card baru yang ada di tangan pelaku transaksi tanpa sepengetahuan pemilik sah.
8. Carding
Carding merupakan jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain. Jadi, setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu.
Nomor kartu kredit tersebut dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Selanjutnya data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding.
9. Pemalsuan Data atau Data Forgery
Jenis kejahatan cyber crime Indonesia berikutnya adalah data forgery. Adalah kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.
Biasanya kejahatan ini menyasar pada dokumen penting milik e-commerce atau penyedia situs belanja online. Seolah-olah terjadi salah ketik yang merugikan pengguna atau masyarakat.
10. Kejahatan konten ilegal
Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contoh, berita bohong atau fitnah, pornografi, maupun informasi yang menyangkut rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintah yang sah.
11. Mata-mata atau Cyber Espionage
Jenis kejahatan siber ini memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer korban.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
12. Peretasan Situs atau Email
Kejahatan ini istilahnya deface website dan email. Yakni jenis kejahatan siber dengan cara meretas sebuah situs ataupun email, serta mengubah tampilannya.
Dengan kata lain, penampilan website atau email kamu mendadak berubah akibat peretasan ini. Contoh, halaman situs bukan yang biasanya, jenis huruf ganti, muncul iklan tidak jelas, bahkan mencuri data yang kamu tidak menyadarinya.
Biasanya berujung pelaku meminta sejumlah uang tebusan kepada pemilik situs.
13. Cyberbullying
Semakin tinggi penggunaan internet, ditandai dengan semakin meningkatnya cyberbullying atau perundungan di dunia maya. Cyberbullying memang tak meninggalkan luka fisik, namun luka mental dan tekanan yang begitu berat hingga depresi akan bisa dialami oleh orang yang mengalami perundungan di media sosial tersebut.
Cyberbullying bisa terjadi mulai dari kebiasaan yang dianggap sepele, misalnya saja meninggalkan komentar jahat di media sosial orang lain. Ejekan, cacian, ataupun hinaan yang dilayangkan di media sosial merupakan bentuk perundungan di dunia maya, yang makin sering terjadi.
Waspada Dengan Jenis Kejahatan Siber
Bagaimanapun jenis kejahatan siber yang sedang marak dilakukan, tidak dapat ditoleransi. Kejahatan siber tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga nonmateri.
Oleh karena itu, langkah paling dasar untuk menghindari kejahatan siber adalah
- Melek literasi digital.
- Jadilah pengguna internet yang bijak dan cerdas.
- Jaga kerahasiaan data pribadi kita,
meski data kita sudah bocor di negara ini. - Hindari selfi dengan identitas diri
- Jangan sebarkan password akun-akun yang kita miliki ataupun kode OTP yang masuk ke ponsel kita.
Referensi:
www.cermati.com/artikel/13-jenis-cyber-crime-kejahatan-internet-yang-merugikan
Ngeri banget kalau jadi korban kejahatan siber dan emang kudu melek literasi digital ya.
ReplyDeleteKalau akun sosial media dihack orang itu apa termasuk kejahatan siber juga? yang mana ya?
sekarang kudu hati2 dengan sering ganti password dan bikin password yang susah buat dihack.
Duuh..ngeri ya ternyata ada banyak jenis kejahatan digital seperti yg diuraikan di sini. Kita harus makin hati-hati dan waspada tentunya. Terima kasih sharingnya ya mba..
ReplyDeleteMakanya memang perlu edukasi bagi masyarakat yang menggunakan siber sebagai media dalam pekerjaan dan lainnya. Phishing ini juga kerap terjadi dan bahkan berulang. Semoga saja kita bisa terus berhati-hati dalam berseluncur di dunia maya
ReplyDeletePhising ni mulai banyak kejadian ya mbak data2 pribadi kita tu kayanya gampang dan sangat rentan disalahgunakan. Hampie tiap hari terima sms menang ini itu penawatan pinaman dll.
ReplyDeleteWahh bener sih, harus hati-hati banget. Apalagi sekarang dunia digital udah pesat banget perkembangannya, segala jenis kejahatan seperti diatas bisa terjadi kapan aja. Yang penting jangan terlalu percaya terhadap informasi terntentu yang datangnya bukan dari pihak yang resmi gitu..
ReplyDeleteYa Allah makin berkembang banget sekarang 🙈 jaman makin canggih, orang makin pinter , tpi ada yg baik dan ga baik yaa
ReplyDeleteTig belas jenis kejahatan cyber, uwow. Beneran kita tuh harus terus menerus update pengetahuan, agar jangan sampai menjadi korban dari salah satu jenis kejahatan di atas.
ReplyDeleteTentu juga aktif memperingatkan orang-orang terdekat kita.
Intinya, jauh-jauh semua dah. Aamiin